Senin, 05 November 2012

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI


PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

1.     KORUPSI

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
·                     perbuatan melawan hukum;
·                     penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
·                     memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
·                     merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
·                     memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
·                     penggelapan dalam jabatan;
·                     pemerasan dalam jabatan;
·                     ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
·                     menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

A. Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
·                     Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·                     Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
·                     Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·                     Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·                     Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·                     Lemahnya ketertiban hukum.
·                     Lemahnya profesi hukum.
·                     Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·                     Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
·                     Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
·                     Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

B. Korupsi dan Undang-Undang
Sehubungan dengan tata cara dan keinginan kuat untuk memberantas korupsi tersebut, maka pemerintah RI memiliki Undang-Undang yang menangani korupsi tersebut, yaitu :
·         KUHP
·         UU No. 3/1971
·         UU No. 31/1991
·         UU No. 20/2001


C. Dampak negatif
1. Demokrasi Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Ekonomi Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi juga menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
3. Kesejahteraan umum negara Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

2. Arti Penting Peran Masyarakat

Korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas.Tidak hanya KPK sebagai lembaga yang secara khusus menanganikorupsi, tetapi juga andil masyarakat sangat diperlukan. Paling tidak, masyarakat harus ikut ambil bagian karena dua hal.

A. Masyarakat sebagai korban
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa aktor utama korupsi adalah pemerintah dan pengusaha, Sementara masyarakat adalah korbannya.Kolaborasiantara pemerintah dengan pengusaha menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat pada umumnya.Hampir sebagian besar kasus korupsi yangterungkap selalu menempatkan dua aktor itu sebagai biang keladi yang saling berkaitan.Entah relasinya berwujud simbiosis mutualisme ataupun parasitmutualisme yaitu korupsi yang dimensinya adalah pemerasan.
Jikapun masyarakat kemudian terseret dalam arus kehidupan koruptif, hal itusemata-mata karena upaya terpaksa yang dilakukan untuk bisa memperoleh hak-haknya.Kebiasan untuk membayar lebih dari harga yang ditetapkan peraturan kepada petugas dalam pengurusan ijin seperti SIM, KTP, STNK dan lain sebagainya, merupakan wujud dari ketidakberdayaan masyarakat untuk melawan sistem para koruptor.Contoh lain adalah ketika memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT)sebesar Rp 100 ribu/bulan misalnya, masyarakat yang sudah miskin terpaksa tunduk  pada mekanisme penyunatan/ pemotongan. Karena jika mereka tidak mengikuti, jangan berharap mereka dimasukan sebagai kelompok masyarakat miskin yangnantinya berhak memperoleh BLT.



B. Masyarakat sebagai komponen utama negara
Suatu negara terdiri dari tiga komponen utama yaitu pemerintah, masyarakat,dan swasta. Keberhasilan suatu negara sangat tergantung pada kinerja dan kerja samaketiganya. Jika kerjasama yang dilakukan baik maka akan menjadi bagus negara itu,sebaliknya jika buruk maka cepat atau lambat bangsa itu akan hancur. Oleh karenaitu, masyarakat harus aktif ikut dalam upaya perbaikan bangsa ini.
KPK bukan dewa, sebagai satu-satunya lembaga yang masih dipercaya menangani masalahkorupsi, mempunyai keterbatasan.Meski dimungkinkan membuat perwakilan didaerah, sampai saat ini KPK hanya ada di Jakarta sedangkan korupsi terjadi di mana-mana.KPK mempunyai jumlah personil yang tidak seberapa jika dibandingkandengan seluruh kasus korupsi yang terjadi.Di sinilah dibutuhkan bantuan masyarakatuntuk mengawasi, memberikan aduan, dan pembinaan agar mengurangi beban KPK.

3. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI

Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita yang di inginkan oleh masyarakat. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar. Artinya, mereka mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.

Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginkan kasus korupsi terus meningkat.

Meningkatnya kasus korupsi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya rendahnya moralitas, tidak memiliki budaya malu, tidak taat pada hukum, tidak amanah, tidak jujur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu diperlukan adanya langkah-langkah pusitif diantaranya adalah penyadaran dan pembinaan moralitas bangsa, sehingga penyelenggaraan Negara dapat berjalan dengan baik, yakni bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah perbuatan yang menyelewengkan atau menyalahgunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya. Upaya-upaya pemberantasan korupsi terus berlangsung hingga sekarang ini. Upaya-upaya pemberantasan atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :

1. Pengawasan oleh lembaga masyarakat
2. Lembaga pengawas seperti DPR, DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda
3. Lembaga pengawas Independen seperti KPK
       4. Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Selain itu diperlukan adanya Instrumen sebagai dasar hukum untuk memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Disinilah pentingnya peran serta lembaga Negara dalam membuat undang-undang tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi dalam memuat ketentuan pidana yaitu :
1. Menentukan pidana minimum khusus
2. Pidana denda yang lebih tinggi, dan
3. Ancaman pidana mati
Ketentuan pidana dapat dibaca dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 :
Ayat (1) Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Instrumen atau peraturan hukum akan edektif (berdaya guna) ketika dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yakni, Kepolisisan, Kejaksaan, dan Pengadilan. Setiap perkara atu kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat harus direspon atau ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan diproses secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga secara perlahan tindak pidana korupsi berkurang dan pada akhirnya tindak pidana korupsi di Negara Indonesia tidak terjadi lagi.
Lembaga pengawas seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi (BPKP), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) mempunyai peranan enting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga inilah yang secara langsung melakukan pengawasan atau control terhadap pemakaian keuangan Negara. Apabila tugas dan fungsi lembaga ini berjalan dengan semestinya, niscaya tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dicegah, dan Indonesia bersih dari praktik korupsi.

Peran Aktif Masyarakat Dalam Melawan Korupsi - Peran aktif kita sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika kita mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada KPK. Kita juga perlu memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan pegawainya yang telah melakukan pelayanan publik dengan baik.

Tidak perlu khawatir dan ragu. Undang-undang telah memberikan hak dan melindungi kita untuk melakukan pelaporan ini. KPK menjamin kerahasiaan identitas, selama pelapor tidak mengungkapkannya. Anda dapat memantau perkembangan laporan anda dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa khawatir identitas Anda akan diketahui oleh siapapun. Karena itu, tunggu apalagi. Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.


B. Mengapa Kita harus melaporkan dugaan korupsi?
Korupsi telah menyebabkan kerugian luar biasa bagi bangsa ini. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita luhur bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia akan sangat sulit untuk dicapai. Yakinlah, bahwa tanpa korupsi, negara ini akan jauh lebih baik. Karena itu, korupsi harus dilawan bersama-sama.

Peran serta masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pemberantasan korupsi. Tanpa dukungan Anda dan segenap masyarakat Indonesia lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara efektif. Karena itulah, Undang-undang memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu bentuk dukungan itu adalah dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan juga tindakan anti-korupsi yang terjadi di sekeliling Anda kepada kami. Dengan melakukan hal tersebut, maka Anda telah mengambil bagian penting dalam upaya perjuangan bangsa ini melawan korupsi.




4. PENGGALANGAN KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT


Dibutuhkan peran strategis masyarakat untuk mencegah, mendeteksi serta memberantas korupsi.
Hanya masih disayangkan berbagai kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi belum mendukung adanya peran serta masyarakat yang lebih strategis. Sebab tanpa didukung dengan kebijakan pemerintah yang menguntungkan, masyarakat telah memainkan perannya dalam pemberantasan korupsi di berbagai aras.

Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, antara lain:
Pertama, peran sebagai informan atau penyuplai informasi. Dalam hal ini masyarakat berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi. Untuk mewujudkan peran ini, maka yang harus dimiliki oleh masyarakat adalah rasa peka dan kewaspadaan yang tinggi terhadap proses penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Adanya sikap semacam ini akan memicu keingintahuan masyarakat (secara dalam dan luas) pada hal-hal yang berlaku di sekitarnya. Dengan demikian jawaban atas keingintahuan masyarakat tersebut sangat potensial menjadi data dan informasi sebagai salah satu sumber data yang berguna untuk disampaikan kepada penegak hukum atas adanya indikasi praktek korupsi. Hal yang sangat membantu akhir-akhir ini adalah kebebasan memperoleh informasi telah menjadi produk kebijakan yang memaksa semua pejabat publik untuk membuka akses informasinya kepada masyarakat. Dalam kondisi ini, sangat memungkinkan laporan-laporan terjadinya kasus korupsi dapat terus mengalir, sehingga praktek korupsi akan dapat diminimalisir.

Kedua, peran sebagai penyebar isu. Sudah bukan rahasia umum lagi kalau priorotas penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum yang ada kaitannya dengan korupsi di negara ini tergantung pada seberapa luas isu dugaan korupsi itu menyebar dan sejauhmana media memberitakannya. Dalam kaitan inilah masyarakat berperan sebagai pemicu atau penyebar isu. Strategi ini menjadi sangat penting untuk membentuk opini atau persepsi masyarakat bahwa di satu tempat diduga kuat terjadi praktek korupsi, sekaligus sebagai respon atas rendahnya inisiatif aparat penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Kebekuan ini perlu diterobos dengan memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada media massa supaya diketahui masyarakat luas. Situasi ini diharapkan akan dapat memaksa aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang konkrit. Strategi ini memang berisiko, misalnya dituntut dengan pencemaran nama baik, namun upaya itu tetap tidak bisa ditinggalkan.

Ketiga, peran sebagai pengawas. Tidak jarang bila laporan masyarakat tentang terjadinya kasus korupsi sering tidak ditanggapi dengan baik oleh aparat penegak hukum. Penegak hukum seringkali beranggapan bahwa Informasi atau data yang disampaikan oleh masyarakat semata-mata sebagai alat untuk memeras. Dalam kaitan inilah masyarakat tampil sebagai pengawas dan berperan untuk mengawal proses pengusutan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat. Kegiatan unjuk rasa, dengar pendapat, diskusi publik, audiensi dan lain sebagainya merupakan sarana yang kerap digunakan kelompok masyarakat untuk mendorong percepatan penanganan korupsi. Memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan harapan merupakan langkah yang tidak mungkin diabaikan ditengah-tengah situasi aparat penegak hukum yang lamban dan setengah hati mengusut laporan.

Keempat, pesan moral melalui pendidikan. Satu hal yang tidak boleh terabaikan adalah proses pendidikan bagi anak-anak dalam keluarga. Perilaku korupsi pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dengan kualitas moral para pejabat publik pelaku korupsi. Disinilah masyarakat memiliki peran strategis untuk membekali anak-anak dalam keluarga melalui pendidikan nilai yang diwariskan kepada anak-anak secara turun-temurun. Melalui pendidikan karakter yang baik sejak usia dini terutama dalam keluarga, dapat diharapkan kelak anak-anak menjadi orang dewasa yang tidak mudah tergoda dengan sikap dan perilaku korupsi.

Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan penggalangan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini adalah terbentuknya suatu keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap komponen bangsa dalam memberantas korupsi.

Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi  Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga publik disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
2. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadaya masyarakat (LSM) dll., disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi

3. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mitra pemberantasan korupsi di luar negeri secara bilateral maupun multi lateral
4. Pengembangan dan pelaksanaan kampanye anti korupsi nasional yang terintegrasi dengan diarahkan untuk membentuk budaya anti korupsi
5. Pengembangan data base profil korupsi
6. Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik
terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi


5. CONTOH PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Peran serta masyarakat tersebut meliputi tentang hak dan tanggung jawab masyarakat. Beberapa hak masyarakat ialah :
a.  Berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi;
b. Penyampaian informasi, saran dan pendapat, atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
c.  Setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.

Berdasarkan hak-hak. dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh informasi di atas, maka aparat penegak hukum berkewajiban :
a.  Penegak hukum atau Komisi, berkewajiban memberikan pelayanan dan jawban atas saran dan pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi;
b.  Kewajiban memberikanjawaban dilaksanakan secara lisan atau tertulis;
c. Dalam hal tertentu, penegak hukum atau komisi dapat menolak untuk memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat;
d. Penegak hukum atau Komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitaspelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan;
e.  Penegak hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor.
f.  Setiap orang, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan, berupa piagam atau  premi;
g.  Piagam diberikan kepada Pelapor setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri;
h. Sedangkan premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. ORGANISASI DAN GERAKAN ANTI KORUPSI DI INDONESIA

A. Transparency International Indonesia (TII)
Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.
TII memadukan kerja-kerja think-tank dan gerakan sosial. Sebagai think-tank TII melakukan review kebijakan, mendorong reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan pengukuran korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan berbagai publikasi riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan Pakta Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.
Sebagai gerakan sosial, TII aktif terlibat dalam berbagai koalisi dan inisiatif gerakan antikorupsi di Indonesia. TII juga merangkul mitra lembaga lokal dalam melaksanakan berbagai program di daerah. Jaringan kerja ini juga diperluas dengan advokasi bahaya korupsi kepada anak-anak muda di Jakarta.
B. Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ini menjadi salah satu lembaga independen paling lantang bersuara dalam gerakan antikorupsi. Eksistensi ICW dalam pemberantasan korupsi sejak tahun 1998 telah diakui publik. Secara berturut-turut, tahun ini ICW mendapat  penghargaan UII Award dari Universitas Islam Indonesia, Soegeng Sarjadi Syndicate Award, dan penghargaan dari Dewan Pers.

Selain award dari sejumlah institusi, ICW juga mendapat penghargaan yang jauh lebih bernilai, yakni dukungan dari masyarakat luas. Sejak membuka Divisi Kampanye Publik dan Penggalangan Dana pada 2010 lalu, ICW telah berhasil mengumpulkan dukungan nyata berupa barisan supporter ICW yang kini berjumlah 560 orang. Para supporter ini secara rutin memberikan donasi untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Korupsi yang sudah sedemikian menggurita di Indonesia memang harus dilawan secara bersama-sama. Bersama masyarakat, ICW berupaya meningkatkan kapasitas publik untuk menuntut haknya mendapatkan fasilitas dasar yang dijamin oleh negara tanpa dikorupsi. Kontrol masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk membuat perubahan. ICW juga berupaya mendobrak kebuntuan hukum untuk lebih dapat diandalkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
C. SAMAK [Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi]

SAMAK [Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi] -- adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang independen, didirikan 3 November 1999, oleh aktivis Organisasi Non Pemerintah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan mahasiswa; yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi serta memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. VISI SAMAK adalah Terbangunnya gerakan sosial yang kuat dan berpengaruh untuk membebaskan Aceh dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan MISI SAMAK adalah: melakukan penguatan partisipasi rakyat untuk terbentuknya gerakan anti korupsi, penguatan kapasitas organisasi SAMAK menjadi oranisasi yang kuat dan efektif, serta mendorong terjadinya perubahan kebijakan yang transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

D. Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK)

Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK) Di dirikan Oleh Ariawan dkk. Diantaranya adalah Suci Raharjo, Putri Novita sari dan Novita sari. didirikan Pada tanggal 29 Januari 2011 di Jakarta. Dan Langsung dibawah Naungan Lembaga Tinggi Negara yang bergerak di Bidang Pemberantasan Korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi republik Indonesia ( KPK RI ) dan bekerjasama dengan Organisasi anti korupsi di 9 Kampus lainya.

E. SoRAK Aceh

SoRAK adalah singkatan dari Solidaritas Gerakan Anti Korupsi. Sebuah Organisasi Non Pemerintah (NGO) yang dibentuk pada tahun 2002 oleh beberapa anak muda yang merasa prihatin dengan kondisi korupsi di Indonesia terutama Aceh. Pada saat itu tidak banyak orang atau aktivis di Aceh yang bergerak langsung dan frontal dalam Isu anti korupsi di Aceh.
Saat ini, hasil kerja selama ini dalam melakukan perlawanan terhadap korupsi serta pemberdayaan masyarakat, SoRAK Aceh telah mendorong terbentuknya lembaga serupa baik langsung maupun tidak langsung dengan berbagai latar belakang pemikiran. Seperti JARAK, Mataraja, GeRAK Aceh, SuAK, MaTA dan sebagainya. Lembaga maupun perkumpulan yang terbentuk sampai saat ini tidak terlepas dari inspirasi dan semangat yang diusung oleh SoRAK. Namun lembaga maupun perkumpulan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan hirarkis, melainkan hanya semangat atau ruh.




1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih, sangat bermanfaat :)