PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
·
memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi;
·
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
·
memberi atau
menerima hadiah atau janji (penyuapan);
·
penggelapan
dalam jabatan;
·
pemerasan dalam
jabatan;
·
ikut serta
dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak
ada sama sekali.
A.
Kondisi yang
mendukung munculnya korupsi
·
Konsentrasi
kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
·
Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.
·
Proyek yang
melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·
Lingkungan tertutup
yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·
Gaji pegawai
pemerintah yang sangat kecil.
·
Rakyat yang cuek,
tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup
ke pemilihan umum.
·
Ketidakadaannya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".
B. Korupsi dan Undang-Undang
Sehubungan
dengan tata cara dan keinginan kuat untuk memberantas korupsi tersebut, maka
pemerintah RI memiliki Undang-Undang yang menangani korupsi tersebut, yaitu :
·
KUHP
·
UU No. 3/1971
·
UU No. 31/1991
·
UU No. 20/2001
C. Dampak negatif
1. Demokrasi Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
2. Ekonomi Korupsi juga
mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang
tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian
dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup,
dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Korupsi juga menimbulkan distorsi (kekacauan) di
dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke
proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan
praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi
juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup,
atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap
anggaran pemerintah.
3. Kesejahteraan
umum negara Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan
ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok,
bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi
perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya
mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan
besar kepada kampanye pemilu mereka.
2. Arti
Penting Peran Masyarakat
Korupsi yang
sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas.Tidak hanya KPK sebagai lembaga
yang secara khusus menanganikorupsi, tetapi juga andil masyarakat sangat
diperlukan. Paling tidak, masyarakat harus ikut ambil bagian karena dua
hal.
A.
Masyarakat sebagai korban
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
aktor utama korupsi adalah pemerintah
dan pengusaha, Sementara masyarakat adalah korbannya.Kolaborasiantara
pemerintah dengan pengusaha menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat pada umumnya.Hampir sebagian besar kasus
korupsi yangterungkap selalu menempatkan dua aktor itu sebagai biang keladi
yang saling berkaitan.Entah
relasinya berwujud simbiosis mutualisme ataupun parasitmutualisme yaitu
korupsi yang dimensinya adalah pemerasan.
Jikapun masyarakat kemudian terseret
dalam arus kehidupan
koruptif, hal itusemata-mata karena upaya terpaksa yang dilakukan untuk bisa memperoleh hak-haknya.Kebiasan untuk membayar lebih dari harga yang
ditetapkan peraturan kepada petugas dalam pengurusan ijin seperti SIM, KTP, STNK dan lain sebagainya, merupakan wujud dari ketidakberdayaan
masyarakat untuk melawan sistem para koruptor.Contoh lain adalah
ketika memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT)sebesar Rp 100
ribu/bulan misalnya, masyarakat yang sudah miskin terpaksa tunduk pada mekanisme penyunatan/ pemotongan. Karena jika mereka tidak
mengikuti, jangan berharap
mereka dimasukan sebagai kelompok masyarakat miskin yangnantinya
berhak memperoleh BLT.
B.
Masyarakat sebagai komponen utama negara
Suatu negara terdiri dari tiga
komponen utama yaitu pemerintah, masyarakat,dan swasta. Keberhasilan suatu
negara sangat tergantung pada kinerja dan kerja samaketiganya. Jika kerjasama
yang dilakukan baik maka akan menjadi bagus negara itu,sebaliknya jika buruk maka cepat atau lambat bangsa itu akan hancur. Oleh
karenaitu, masyarakat harus aktif ikut dalam upaya perbaikan bangsa ini.
KPK bukan dewa, sebagai satu-satunya
lembaga yang masih dipercaya menangani masalahkorupsi,
mempunyai keterbatasan.Meski dimungkinkan membuat perwakilan didaerah,
sampai saat ini KPK hanya ada di Jakarta sedangkan korupsi terjadi di mana-mana.KPK mempunyai jumlah personil yang tidak
seberapa jika dibandingkandengan seluruh kasus korupsi yang terjadi.Di
sinilah dibutuhkan bantuan masyarakatuntuk mengawasi, memberikan aduan, dan
pembinaan agar mengurangi beban KPK.
3. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PEMBERANTASAN
KORUPSI
Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita
yang di inginkan oleh masyarakat. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang
menjunjung tinggi nilai hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi
kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar. Artinya, mereka mencukupi kebutuhan
hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.
Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu perbuatan
melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan
uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan
Negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia
jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginkan
kasus korupsi terus meningkat.
Meningkatnya kasus korupsi disebabkan oleh beberapa hal,
diantaranya rendahnya moralitas, tidak memiliki budaya malu, tidak taat pada
hukum, tidak amanah, tidak jujur, dan lain sebagainya. Oleh karena itu
diperlukan adanya langkah-langkah pusitif diantaranya adalah penyadaran dan
pembinaan moralitas bangsa, sehingga penyelenggaraan Negara dapat berjalan
dengan baik, yakni bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) adalah perbuatan yang menyelewengkan
atau menyalahgunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Memberantas korupsi bukanlah perkara yang mudah. Diperlukan upaya
sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak untuk memberantasnya. Upaya-upaya
pemberantasan korupsi terus berlangsung hingga sekarang ini. Upaya-upaya
pemberantasan atau pencegahan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut :
1. Pengawasan oleh lembaga
masyarakat
2. Lembaga pengawas seperti DPR,
DPRD, BPK, BPKP, dan Bawasda
3. Lembaga pengawas Independen
seperti KPK
4.
Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Selain itu diperlukan adanya Instrumen sebagai dasar hukum
untuk memberantas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Disinilah
pentingnya peran serta lembaga Negara dalam membuat undang-undang tentang,
pemberantasan tindak pidana korupsi dalam memuat ketentuan pidana yaitu :
1. Menentukan pidana minimum khusus
2. Pidana denda yang lebih tinggi, dan
3. Ancaman pidana mati
Ketentuan pidana dapat dibaca dalam
UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 :
Ayat (1)
Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dikenakan sanksi pidana
penjara dan denda. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun,
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
Ayat (2) Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Instrumen atau peraturan hukum akan
edektif (berdaya guna) ketika dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yakni,
Kepolisisan, Kejaksaan, dan Pengadilan. Setiap perkara atu kasus tindak pidana
korupsi yang dilaporkan masyarakat harus direspon atau ditindaklanjuti oleh
penegak hukum dan diproses secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
sehingga secara perlahan tindak pidana korupsi berkurang dan pada akhirnya
tindak pidana korupsi di Negara Indonesia tidak terjadi lagi.
Lembaga pengawas seperti Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi (BPKP), dan Badan Pengawas
Daerah (Bawasda) mempunyai peranan enting dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lembaga inilah yang secara
langsung melakukan pengawasan atau control terhadap pemakaian keuangan Negara.
Apabila tugas dan fungsi lembaga ini berjalan dengan semestinya, niscaya tindak
pidana korupsi di Indonesia dapat dicegah, dan Indonesia bersih dari praktik
korupsi.
Peran Aktif Masyarakat Dalam Melawan
Korupsi - Peran aktif kita sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di
negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika kita
mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada KPK.
Kita juga perlu memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan
pegawainya yang telah melakukan pelayanan publik dengan baik.
Tidak perlu khawatir dan ragu.
Undang-undang telah memberikan hak dan melindungi kita untuk melakukan
pelaporan ini. KPK menjamin kerahasiaan identitas, selama pelapor tidak
mengungkapkannya. Anda dapat memantau perkembangan laporan anda dengan membuka
kotak komunikasi rahasia tanpa khawatir identitas Anda akan diketahui oleh
siapapun. Karena itu, tunggu apalagi. Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil
bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.
B.
Mengapa Kita harus melaporkan dugaan korupsi?
Korupsi telah menyebabkan kerugian
luar biasa bagi bangsa ini. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita luhur
bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia akan sangat sulit untuk dicapai.
Yakinlah, bahwa tanpa korupsi, negara ini akan jauh lebih baik. Karena itu,
korupsi harus dilawan bersama-sama.
Peran serta masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pemberantasan korupsi. Tanpa dukungan Anda dan segenap masyarakat Indonesia lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara efektif. Karena itulah, Undang-undang memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu bentuk dukungan itu adalah dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan juga tindakan anti-korupsi yang terjadi di sekeliling Anda kepada kami. Dengan melakukan hal tersebut, maka Anda telah mengambil bagian penting dalam upaya perjuangan bangsa ini melawan korupsi.
Peran serta masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pemberantasan korupsi. Tanpa dukungan Anda dan segenap masyarakat Indonesia lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara efektif. Karena itulah, Undang-undang memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu bentuk dukungan itu adalah dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan juga tindakan anti-korupsi yang terjadi di sekeliling Anda kepada kami. Dengan melakukan hal tersebut, maka Anda telah mengambil bagian penting dalam upaya perjuangan bangsa ini melawan korupsi.
4.
PENGGALANGAN KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT
Dibutuhkan peran strategis masyarakat untuk
mencegah, mendeteksi serta memberantas korupsi.
Hanya masih disayangkan berbagai kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi belum mendukung adanya peran serta masyarakat yang lebih strategis. Sebab tanpa didukung dengan kebijakan pemerintah yang menguntungkan, masyarakat telah memainkan perannya dalam pemberantasan korupsi di berbagai aras.
Hanya masih disayangkan berbagai kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi belum mendukung adanya peran serta masyarakat yang lebih strategis. Sebab tanpa didukung dengan kebijakan pemerintah yang menguntungkan, masyarakat telah memainkan perannya dalam pemberantasan korupsi di berbagai aras.
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam
memberantas korupsi, antara lain:
Pertama, peran sebagai informan atau penyuplai informasi. Dalam hal ini masyarakat berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi. Untuk mewujudkan peran ini, maka yang harus dimiliki oleh masyarakat adalah rasa peka dan kewaspadaan yang tinggi terhadap proses penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Adanya sikap semacam ini akan memicu keingintahuan masyarakat (secara dalam dan luas) pada hal-hal yang berlaku di sekitarnya. Dengan demikian jawaban atas keingintahuan masyarakat tersebut sangat potensial menjadi data dan informasi sebagai salah satu sumber data yang berguna untuk disampaikan kepada penegak hukum atas adanya indikasi praktek korupsi. Hal yang sangat membantu akhir-akhir ini adalah kebebasan memperoleh informasi telah menjadi produk kebijakan yang memaksa semua pejabat publik untuk membuka akses informasinya kepada masyarakat. Dalam kondisi ini, sangat memungkinkan laporan-laporan terjadinya kasus korupsi dapat terus mengalir, sehingga praktek korupsi akan dapat diminimalisir.
Pertama, peran sebagai informan atau penyuplai informasi. Dalam hal ini masyarakat berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi. Untuk mewujudkan peran ini, maka yang harus dimiliki oleh masyarakat adalah rasa peka dan kewaspadaan yang tinggi terhadap proses penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan. Adanya sikap semacam ini akan memicu keingintahuan masyarakat (secara dalam dan luas) pada hal-hal yang berlaku di sekitarnya. Dengan demikian jawaban atas keingintahuan masyarakat tersebut sangat potensial menjadi data dan informasi sebagai salah satu sumber data yang berguna untuk disampaikan kepada penegak hukum atas adanya indikasi praktek korupsi. Hal yang sangat membantu akhir-akhir ini adalah kebebasan memperoleh informasi telah menjadi produk kebijakan yang memaksa semua pejabat publik untuk membuka akses informasinya kepada masyarakat. Dalam kondisi ini, sangat memungkinkan laporan-laporan terjadinya kasus korupsi dapat terus mengalir, sehingga praktek korupsi akan dapat diminimalisir.
Kedua, peran sebagai penyebar isu. Sudah bukan
rahasia umum lagi kalau priorotas penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum yang
ada kaitannya dengan korupsi di negara ini tergantung pada seberapa luas isu
dugaan korupsi itu menyebar dan sejauhmana media memberitakannya. Dalam kaitan
inilah masyarakat berperan sebagai pemicu atau penyebar isu. Strategi ini
menjadi sangat penting untuk membentuk opini atau persepsi masyarakat bahwa di
satu tempat diduga kuat terjadi praktek korupsi, sekaligus sebagai respon atas
rendahnya inisiatif aparat penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi.
Kebekuan ini perlu diterobos dengan memberikan informasi adanya dugaan korupsi
kepada media massa supaya diketahui masyarakat luas. Situasi ini diharapkan
akan dapat memaksa aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang
konkrit. Strategi ini memang berisiko, misalnya dituntut dengan pencemaran nama
baik, namun upaya itu tetap tidak bisa ditinggalkan.
Ketiga, peran sebagai pengawas. Tidak jarang bila
laporan masyarakat tentang terjadinya kasus korupsi sering tidak ditanggapi
dengan baik oleh aparat penegak hukum. Penegak hukum seringkali beranggapan
bahwa Informasi atau data yang disampaikan oleh masyarakat semata-mata sebagai
alat untuk memeras. Dalam kaitan inilah masyarakat tampil sebagai pengawas dan
berperan untuk mengawal proses pengusutan kasus korupsi yang sedang dilakukan
oleh aparat. Kegiatan unjuk rasa, dengar pendapat, diskusi publik, audiensi dan
lain sebagainya merupakan sarana yang kerap digunakan kelompok masyarakat untuk
mendorong percepatan penanganan korupsi. Memastikan bahwa pemberantasan korupsi
berjalan sesuai dengan harapan merupakan langkah yang tidak mungkin diabaikan
ditengah-tengah situasi aparat penegak hukum yang lamban dan setengah hati
mengusut laporan.
Keempat,
pesan moral melalui pendidikan. Satu hal yang tidak boleh terabaikan adalah
proses pendidikan bagi anak-anak dalam keluarga. Perilaku korupsi pada
prinsipnya tidak dapat dipisahkan dengan kualitas moral para pejabat publik
pelaku korupsi. Disinilah masyarakat memiliki peran strategis untuk membekali
anak-anak dalam keluarga melalui pendidikan nilai yang diwariskan kepada
anak-anak secara turun-temurun. Melalui pendidikan karakter yang baik sejak
usia dini terutama dalam keluarga, dapat diharapkan kelak anak-anak menjadi orang
dewasa yang tidak mudah tergoda dengan sikap dan perilaku korupsi.
Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan penggalangan masyarakat. Tujuan
yang ingin dicapai oleh strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini
adalah terbentuknya suatu keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap
komponen bangsa dalam memberantas korupsi.
Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini dijabarkan
dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga
publik disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan
korupsi
2. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi,
dunia usaha, swadaya masyarakat (LSM) dll., disertai dengan perumusan peran
masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
3. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan mitra pemberantasan korupsi di luar negeri secara bilateral
maupun multi lateral
4. Pengembangan dan pelaksanaan kampanye anti korupsi nasional
yang terintegrasi dengan diarahkan untuk membentuk budaya anti korupsi
5. Pengembangan data base profil korupsi
6. Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik
terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi
5. CONTOH PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Peran
serta masyarakat tersebut meliputi tentang hak dan tanggung jawab masyarakat.
Beberapa hak masyarakat ialah :
a.
Berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada
penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi;
b.
Penyampaian informasi, saran dan pendapat, atau permintaan informasi harus
dilakukan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
c.
Setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak
atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
Berdasarkan
hak-hak. dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh informasi di
atas, maka aparat penegak hukum berkewajiban :
a.
Penegak hukum atau Komisi, berkewajiban memberikan pelayanan dan jawban atas
saran dan pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi;
b.
Kewajiban memberikanjawaban dilaksanakan secara lisan atau tertulis;
c.
Dalam hal tertentu, penegak hukum atau komisi dapat menolak untuk memberikan
isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat;
d.
Penegak hukum atau Komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya
identitaspelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan;
e.
Penegak hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor.
f.
Setiap orang, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya masyarakat yang telah
berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana
korupsi berhak mendapat penghargaan, berupa piagam atau premi;
g.
Piagam diberikan kepada Pelapor setelah perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri;
h.
Sedangkan premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang
memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. ORGANISASI
DAN GERAKAN ANTI KORUPSI DI INDONESIA
A. Transparency International
Indonesia (TII)
Transparency
International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah
jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan
akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan
masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia
yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.
TII
memadukan kerja-kerja think-tank
dan gerakan sosial. Sebagai think-tank TII melakukan review kebijakan,
mendorong reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan
pengukuran korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan
berbagai publikasi riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan Pakta
Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.
Sebagai
gerakan sosial, TII aktif terlibat dalam berbagai koalisi dan inisiatif gerakan
antikorupsi di Indonesia. TII juga merangkul mitra lembaga lokal dalam
melaksanakan berbagai program di daerah. Jaringan kerja ini juga diperluas
dengan advokasi bahaya korupsi kepada anak-anak muda di Jakarta.
B. Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia
Corruption Watch (ICW) saat ini menjadi salah satu lembaga independen paling
lantang bersuara dalam gerakan antikorupsi. Eksistensi ICW dalam pemberantasan
korupsi sejak tahun 1998 telah diakui publik. Secara berturut-turut, tahun ini
ICW mendapat penghargaan UII Award dari Universitas Islam Indonesia,
Soegeng Sarjadi Syndicate Award, dan penghargaan dari Dewan Pers.
Selain award dari sejumlah institusi, ICW juga mendapat penghargaan yang jauh lebih bernilai, yakni dukungan dari masyarakat luas. Sejak membuka Divisi Kampanye Publik dan Penggalangan Dana pada 2010 lalu, ICW telah berhasil mengumpulkan dukungan nyata berupa barisan supporter ICW yang kini berjumlah 560 orang. Para supporter ini secara rutin memberikan donasi untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Korupsi yang sudah sedemikian menggurita di Indonesia memang harus dilawan secara bersama-sama. Bersama masyarakat, ICW berupaya meningkatkan kapasitas publik untuk menuntut haknya mendapatkan fasilitas dasar yang dijamin oleh negara tanpa dikorupsi. Kontrol masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk membuat perubahan. ICW juga berupaya mendobrak kebuntuan hukum untuk lebih dapat diandalkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain award dari sejumlah institusi, ICW juga mendapat penghargaan yang jauh lebih bernilai, yakni dukungan dari masyarakat luas. Sejak membuka Divisi Kampanye Publik dan Penggalangan Dana pada 2010 lalu, ICW telah berhasil mengumpulkan dukungan nyata berupa barisan supporter ICW yang kini berjumlah 560 orang. Para supporter ini secara rutin memberikan donasi untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Korupsi yang sudah sedemikian menggurita di Indonesia memang harus dilawan secara bersama-sama. Bersama masyarakat, ICW berupaya meningkatkan kapasitas publik untuk menuntut haknya mendapatkan fasilitas dasar yang dijamin oleh negara tanpa dikorupsi. Kontrol masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk membuat perubahan. ICW juga berupaya mendobrak kebuntuan hukum untuk lebih dapat diandalkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
C. SAMAK [Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi]
SAMAK [Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi] --
adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang independen, didirikan 3 November
1999, oleh aktivis Organisasi Non Pemerintah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat
dan mahasiswa; yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi serta memberantas
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Aceh. VISI SAMAK adalah Terbangunnya gerakan sosial yang kuat dan berpengaruh
untuk membebaskan Aceh dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan MISI SAMAK
adalah: melakukan penguatan partisipasi rakyat untuk terbentuknya gerakan anti
korupsi, penguatan kapasitas organisasi SAMAK menjadi oranisasi yang kuat dan
efektif, serta mendorong terjadinya perubahan kebijakan yang transparan dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
D. Spesialisasi
Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK)
Spesialisasi
Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK) Di dirikan Oleh Ariawan dkk. Diantaranya adalah
Suci Raharjo, Putri Novita sari dan Novita sari. didirikan Pada tanggal 29
Januari 2011 di Jakarta. Dan Langsung dibawah Naungan Lembaga Tinggi Negara
yang bergerak di Bidang Pemberantasan Korupsi yakni Komisi Pemberantasan
Korupsi republik Indonesia ( KPK RI ) dan bekerjasama dengan Organisasi anti
korupsi di 9 Kampus lainya.
E. SoRAK Aceh
SoRAK adalah singkatan dari Solidaritas Gerakan
Anti Korupsi. Sebuah Organisasi Non Pemerintah (NGO) yang dibentuk pada tahun
2002 oleh beberapa anak muda yang merasa prihatin dengan kondisi korupsi di
Indonesia terutama Aceh. Pada saat itu tidak banyak orang atau aktivis di Aceh yang bergerak langsung dan frontal dalam Isu anti
korupsi di Aceh.
Saat ini, hasil kerja selama ini dalam
melakukan perlawanan terhadap korupsi serta pemberdayaan masyarakat, SoRAK Aceh
telah mendorong terbentuknya lembaga serupa baik langsung maupun tidak langsung
dengan berbagai latar belakang pemikiran. Seperti JARAK, Mataraja, GeRAK Aceh, SuAK, MaTA dan sebagainya. Lembaga maupun perkumpulan
yang terbentuk sampai saat ini tidak terlepas dari inspirasi dan semangat yang
diusung oleh SoRAK. Namun lembaga maupun perkumpulan tersebut sama sekali tidak
memiliki hubungan hirarkis, melainkan hanya semangat atau ruh.
1 komentar:
Terimakasih, sangat bermanfaat :)
Posting Komentar