This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 15 Januari 2014

PELAKSANAAN PEMERINTAHAN PADA MASA ORDE BARU

PELAKSANAAN PEMERINTAHAN PADA MASA ORDE BARU

A. LAHIRNYA ORDE BARU
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Sukarno(Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan PKI tahun 1965.
Orde baru lahir sebagai upaya untuk :
  Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
  Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
  Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
  Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
B. LATAR BELAKANG LAHIRNYA ORDE BARU
  Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.
  Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
  Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya
pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
  Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
  Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabung membentuk Kesatuan Aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
  Kesatuan Aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan”TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi :
  1. Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
  2. Pembersihan Kabinet Dwikora
  3. Penurunan Harga-harga barang.
  Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
  Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun Atelah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub).
  Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
C. UPAYA MENUJU ORDE BARU
  Setelah dikelurkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan dilakukan di dalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan.
  Dikeluarkannya Supersemar berdampak semakin besarnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena Suharto berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI.
  Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di Indonesia. Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan.
  Konflik Dualisme inilah yang membawa Suharto mencapai puncak kekuasaannya karena akhirnya Sukarno mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Suharto.
  Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabat Presiden RI. Dengan Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno .
  12 Maret 1967 Jendral Suharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru.
  Pada Sidang Umum bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia




D. KEHIDUPAN POLITIK
Upaya untuk melaksanakan Orde Baru :
  Melakukan pembaharuan menuju perubahan seluruh tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Menyusun kembali kekuatan bangsa menuju stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
  Menetapkan Demokrasi Pancasila guna melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Melaksanakan Pemilu secara teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.

Pelaksanaan Orde Baru :
  Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
  Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
  Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika(dimana terdapat tiga pemisahan kekuasaan di pemerintahan yaitu Eksekutif,Yudikatif, Legislatif) tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.
E. PENATAAN POLITIK DALAM NEGERI
1. Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Program Kabinet AMPERA yang disebut Catur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut.
  Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan.
  Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
  Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
  Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  Selanjutnya setelah sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet Pembangunan dengan tugasnya yang disebut dengan Pancakrida, yang meliputi
  Penciptaan stabilitas politik dan ekonomi
  Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
  Pelaksanaan Pemilihan Umum
  Pengikisan habis sisa-sisa Gerakan 3o September
  ·Pembersihan aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.
2. Pembubaran PKI dan Organisasi masanya
Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan maka melakukan :
  Pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
  Dikeluarkan pula keputusan yang menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
  Pada tanggal 8 Maret 1966 dilakukan pengamanan 15 orang menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965. Hal ini disebabkan muncul keraguan bahwa mereka tidak hendak membantu presiden untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
3. Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu :
  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam)
  Partai Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang bersifat nasionalis).
  Golongan Karya (Golkar)
4. Peran Ganda ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Peran ini dilandasi dengan adanya pemikiran bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan Polri dalam pemerintahan adalah sama di lembaga MPR/DPR dan DPRD mereka mendapat jatah kursi dengan pengangkatan. Pertimbangan pengangkatannya didasarkan pada fungsi stabilisator dan dinamisator.
5. Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat dengan disaksikan oleh wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.
6. Pemasyarakatan P4
            Pada tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau biasa dikenal sebagai P4. Guna mendukung program Orde baru yaitu Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen maka sejak tahun 1978 diselenggarakan penataran P4 secara menyeluruh pada semua lapisan masyarakat.
Tujuan dari penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru.
Pelaksanaan Penataran P4 tersebut menunjukkan bahwa Pancasila telah dimanfaatkan oleh pemerintahan Orde Baru. Hal ini tampak dengan adanya himbauan pemerintah pada tahun 1985 kepada semua organisasi untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Penataran P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia.
F. PEMILIHAN UMUM
1. Pemilu 1971
  Pejabat negara harus bersikap netral berbeda dengan pemilu 1955 dimana para pejabat negara termasuk perdana menteri yang berasal dari partai peserta pemilu dapat ikut menjadi calon partai secara formal.
  Organisasai politik yang dapat ikut pemilu adalah parpol yang pada saat pemilu sudah ada dan diakui mempunyai wakil di DPR/DPRD.
  Pemilu 1971 diikuti oleh 58.558.776pemilih untuk memilih 460 orang anggota DPR dimana 360 orang anggota dipilih dan 100 orang diangkat.
  Diikuti oleh 10 organisasi peserta pemilu yaitu Partai Golongan Karya (236 kursi), Partai Nahdlatul Ulama (58 kursi), Partai Muslimin Indonesia (24 kusi), Partai Nasional Indonesia (20 kursi), Partai Kristen Indonesia (7 kursi), Partai Katolik (3 kursi), Partai Islam Perti (2 kursi), Partai Murba dan Partai IPKI (tak satu kursipun).
  Pemilu 1977
Sebelum dilaksanakan Pemilu 1977 pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No.3 tahun 1975 yang mengatur mengenai penyederhanaan jumlah partai sehingga ditetapkan bahwa terdapat 2 partai politik (PPP dan PDI) serta Golkar. Hasil dari Pemilu 1977 yang diikuti oleh 3 kontestan menghasilkan 232 kursi untuk Golkar, 99 kursi untuk PPP dan 29 kursi untuk PDI.
  Pemilu 1982
Pelaksanaan Pemilu ketiga pada tanggal 4 Mei 1982.
Hasilnya perolehan suara Golkar secara nasional meningkat. Golkar gagal memperoleh kemenangan di Aceh tetapi di Jakarta dan Kalimantan Selatan Golkar berhasil merebut kemenangan dari PPP. Golkar berhasil memperoleh tambahan 10 kursi sementara PPP dan PDI kehilangan 5 kursi.
2. Pemilu 1987
Pemilu tahun 1987 dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Hasil dari Pemilu 1987 adalah:
  PPP memperoleh 61 kursi mengalami pengurangan 33 kursi dibanding dengan pemilu 1982 hal ini dikarenakan adanya larangan penggunaan asas Islam (pemerintah mewajibkan hanya ada satu asas tunggal yaitu Pancasila) dan diubahnya lambang partai dari kabah menjadi bintang.
  Sementara Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi.
  PDI memperoleh kenaikan 40 kursi karena PDI berhasil membentuk DPP PDI sebagai hasil kongres tahun 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam.
3. Pemilu 1992
Pemilu tahun 1992 diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 1992 menunjukkan perubahan yang cukup mengagetkan. Hasilnya perolehan Golkar menurun dari 299 kursi menjadi 282 kursi, sedangkan PPP memperoleh 62 kursi dan PDI meningkat menjadi 56 kursi
4. Pemilu 1997
Pemilu keenam dilaksanakan pada 29 Mei 1997. Hasilnya:
  Golkar memperoleh suara mayoritas perolehan suara mencapai 74,51 % dengan perolehan kursi 325 kursi.
  PPP mengalami peningkatan perolehan suara sebesar 5,43 % dengan perolehan kursi 27 kursi.
  PDI  mengalami kemerosotan perolehan suara karena hanya mendapat 11 kursi di DPR. Hal ini disebabkan karena adanya konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dan PDI Megawati Soekarno Putri.
            Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Kenyataannya pemilu diarahkan pada kemenangan peserta tertentu yaitu Golongan Karya (Golkar) yang selalu mencolok sejak pemilu 1971-1997. Kemenangan Golkar yang selalu mendominasi tersebut sangat menguntungkan pemerintah dimana terjadi perimbangan suara di MPR dan DPR. Perimbangan tersebut memungkinkan Suharto menjadi Presiden Republik Indonesia selama enam periode pemilihan.
G. PENATAAN POLITIK LUAR NEGERI
Pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diupayakan kembali kepada jalurnya yaitu politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk itu maka MPR mengeluarkan sejumlah ketetapan yang menjadi landasan politik luar negeri Indonesia. Dimana politik luar negeri Indonesia harus berdasarkan kepentingan nasional, seperti permbangunan nasional, kemakmuran rakyat, kebenaran, serta keadilan.
1.      Kembali menjadi anggota PBB
Indonesia kembali menjadi anggota PBB dikarenakan adanya desakan dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap pemerintah Indonesia. Pada tanggal 3 Juni 1966 akhirnya disepakati bahwa Indonesia harus kembali menjadi anggota PBB dan badan-badan internasional lainnya dalam rangka menjawab kepentingan nasional yang semakin mendesak. Keputusan untuk kembali ini dikarenakan Indonesia sadar bahwa ada banyak manfaat yang diperoleh Indonesia selama menjadi anggota PBB pada tahun 1950-1964. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota PBB sejak tanggal 28 Desember 1966.
Kembalinya Indonesia mendapat sambutan baik dari sejumlah negara Asia bahkan dari pihak PBB sendiri hal ini ditunjukkan dengan ditunjuknya Adam Malik sebagai Ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Kembalinya Indonesia menjadi anggota PBB dilanjutkan dengan tindakan pemulihan hubungan dengan sejumlah negara seperti India, Filipina, Thailand, Australia, dan sejumlah negara lainnya yang sempat remggang akibat politik konfrontasi Orde Lama.
2.       Normalisasi hubungan dengan beberapa negara
a.   Pemulihan hubungan dengan Singapura
Sebelum pemulihan hubungan dengan Malaysia Indonesia telah memulihkan hubungan dengan Singapura dengan perantaraan Habibur Rachman (Dubes Pakistan untuk Myanmar). Pemerintah Indonesia menyampikan nota pengakuan terhadap Republik Singapura pada tanggal 2 Juni 1966 yang disampikan pada Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Akhirnya pemerintah Singapurapun menyampikan nota jawaban kesediaan untuk mengadakan hubungan diplomatik.
3.      Pemulihan hubungan dengan Malaysia
Normalisasi hubungan Indonesia dan Malaysia dimulai dengan diadakan perundingan di Bangkok pada 29 Mei-1 Juni 1966 yang menghasilkan perjanjian Bangkok, yang berisi:
  Rakyat Sabah diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan yang telah mereka ambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.
  Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
Tindakan permusuhan antara kedua belah pihak akan dihentikan.

  Peresmian persetujuan pemulihan hubungan Indonesia-Malaysia oleh Adam Malik dan Tun Abdul Razak dilakukan di Jakarta tanggal 11 agustus 1966 dan ditandatangani persetujuan Jakarta (Jakarta Accord). Hal ini dilanjutkan dengan penempatan perwakilan pemerintahan di masing-masing negara.

PENTINGNYA DPR DAN FUNGSINYA UNTUK PEMBANGUNAN NEGARA INDONESIA

PENTINGNYA DPR DAN FUNGSINYA
UNTUK PEMBANGUNAN NEGARA INDONESIA

            Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem ini membuat keinginan masyarakatnya untuk hidup sesuai dengan keinginan bersama yang berguna bagi pembangunan negara. Tentu, tidak semua keinginan bisa dikabulkan, dan tidak semua orang bisa menentukan keinginan apa yang akan mereka lakukan.
            Untuk itulah, suatu lembaga yang berisikan oleh orang-orang yang dipilih oleh masyarakat dibentuk guna menyatukan semua aspirasi dari masyarakat dan membentuk berbagai keputusan-keputusan yang menjadi dasar dari pembangunan negara Indonesia. Di Indonesia, lembaga ini disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR yang berjumlahkan 560 orang tersebut dipilih melalui suatu pemilihan yang bersifat umum, yang disebut dengan Pemilu. Diharapkan, orang-orang tersebut dapat menampung dan menyalurkan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat secara positif, sehingga terlaksana pembangunan negara ke arah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang juga tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

A. FUNGSI DPR DAN KONTRIBUSINYA BAGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN NEGARA
Ada 3 fungsi pokok DPR dan sangat sentral keberadaannya dalam penentuan kinerja DPR. Fungsi-fungsi inilah yang digunakan DPR untuk melakukan pembangunan negara sesuai yang dicita-citakan masyarakat Indonesia. Tiga fungsi tersebut adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

1. Fungsi Legislasi
Fungsi yang pertama, legislatif, dapat dikatakan sebagai fungsi utama dari anggota DPR. Fungsi ini yang membuat mereka dikenal dalam bahasa politik internasional sebagai legislator atau law maker. Fungsi inilah yang memungkinkan dan mengharuskan anggota DPR untuk terlibat dalam proses pembuatan dan pengesahan Undang-Undang (UU). Fungsi ini yang memberikan validitas kepada kritik atas kuantitas dan kualitas legislasi, atau UU, yang dihasilkan DPR setiap tahunnya.
Fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPR jelas berpengaruh sangat besar dalam pembuatan undang-undang. Undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden akan langsung bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Undang-undang ini jugalah yang akan menentukan nasib pembangunan bangsa. Kita lihat kinerja pemerintah akan sangat ditentukan oleh hukum yang berlaku. Kita lihat contohnya, setelah diberlakukannya UU no.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah ditentukan 8 rencana pembangunan Indonesia. 
Bila kita lihat UU lain yang sudah diterbitkan oleh DPR juga berperan besar dalam pembangunan negara kita. Salah satunya, UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Di dalamnya tertulis bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang berkualitas bagi masyarakatnya, dan diatur bahwa semua masyarakat wajib mendapat pendidikan yang bermutu tinggi. Contoh lain yang dapat dilihat adalah undang-undang mengenai kesehatan yang diatur dalam UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jelas diatur apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban tiap-tiap anggota warga negara dalam bidang kesehatan. Undang-undang itu juga mengatur pemerintah yang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi warganya.
Jadi bisa ditarik suatu kesimpulan, pembangunan negara dipengaruhi oleh undang-undang yang mengatur tatanan kehidupan masyarakatnya. Semua fasilitas negara yang dibangun dalam rangka menunjang pembangunan negara dalam bidang-bidang tertentu didasari oleh undang-undang yang dibuat oleh DPR dengan menjalankan fungsi legislasinya. Jadi, diharapkan para wakil rakyat kita yang duduk di sana dapat membuat kebijakan yang betul-betul diperlukan oleh rakyat Indonesia dan yang dapat menunjang kinerja pemerintah untuk pembangunan negara kita.

2. Fungsi Anggaran
Selain membuat produk perundang-undangan, DPR juga berfungsi menyusun anggaran negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran negara. Hal yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penetapan anggaran belanja negara. 
            Setelah penetapan undang-undang yang berlaku, diperlukan biaya dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Anggaran inilah yang bersentuhan langsung dengan pembangunan negara, dikarenakan anggaran inilah yang menjadi motor daripada kegiatan pembangunan. Bagaimana bisa suatu kegiatan dijalankan tanpa adanya modal, apalagi anggaran? Tidak akan berjalan baik.   Jika kita lihat APBN tahun 2013 ada 4 tujuan utama pembiayaan pemerintah. Yang pertama adalah pembangunan infrastruktur pendorong pertumbuhan ekonomi meliputi infrastruktur perhubungan, permukiman, irigasi, dan energi yang menghabiskan dana Rp 201, 3 T.
Yang kedua adalah peringanan beban dan penyejahteraan rakyat yang memakan dana sebanyak Rp 517,6 T dimana penyediaan layanan pendidikan murah menghabiskan dana sebanyak Rp 336,8 T. Bisa kita lihat betapa besarnya keinginan pemerintah dalam memberikan pendidikan yang layak kepada rakyatnya. Selain itu pemerintah mengeluarkan Rp 115,5 T, penyediaan layanan kesehatan murah sebanyak Rp 55,9 T, penguatan pangan sebanyak Rp 63,2 T, dan pengamanan dan stabilitas pangan sebanyak Rp 17,2 T. Yang ketiga adalah mewujudkan suasana aman tenteram bagi kehidupan rakyat . Pemerintah menghabiskkan dana Rp 81,8 T untuk pertahanan negara, sedangkan untuk keamanan dan ketertiban mengabiskan Rp 36,5 T. Sedankan, yang keempat ialah pemberlakuan subsidi yang menghabiskan Rp 317,2 T untuk BBM (Rp 193,8 T), listrik (Rp 80,9 T), dan non energi (Rp 42,5 T) yang meliputi pangan, pupuk, pelayanan publik, bunga kredit, dan pajak. Selain itu pemerintah juga mengalirkan dana APBN yang cukup banyak ke daerah sebesar Rp 528, 6 T.
Bisa kita lihat betapa besaranya keinginan pemerintah untuk melakukan pembangunan nasional besar-besaran di negara kita. Untuk itulah, DPR melalui badan khususnya yang mempunyai fungsi anggaran menyusun dana-dana yang dibutuhkan pemerintah.  Anggaran inilah yang nantinya akan dialirkan kepada badan/ lembaga yang bertugas khusus untuk melakukan pembangunan negara pada bidangnya, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dll. Jadi para anggota DPR harus bijaksana dalam menentukan anggaran yang betul-betul dibutuhkan negara ini dalam pembangunan.

3. Fungsi Pengawasan
            Fungsi pengawasan adalah fungsi ketiga yang dimiliki oleh DPR. Fungsi ini terjalani apabila fungsi legislasi dan fungsi anggaran telah dilaksanakan sebelumnya. Fungsi ini diibaratkan sebagai kompas yang membawa nahkoda untuk mengarahkan kapalnya kembali ke jalur yang benar apabila sebelumnya kapal sudah mengarah ke arah yang salah. Untuk menjalankan fungsi ini, DPR mempunyai 3 hak khusus yang dapat digunakan, yaitu hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
            Apabila suatu kebijakan pemerintah akan berdampak luas, penting, dan strategis terhadap masyarakat, maka DPR bisa meminta keterangan atau kejelasan kepada pemerintah. Hak ini disebut sebagai hak interplasi. Hak ini akan sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan yang dibuat pemerintah. Jika kebijakan yang dilakukan pemerintah berdampak negatif bagi proses pembangunan, itulah gunanya hak interplasi ini dipergunakan, agar kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut dapat di crosscheck kembali.
            Hak yang kedua adalah hak angket. Hak ini merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Sedangkan hak yang ketiga yaitu hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPR menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa, tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket, serta dugaan pelanggaran hukum presiden dan atau wakil presiden.
            Jelas, dengan diaturnya hak-hak DPR tersebut dalam UU no. 27 tahun 2009 maka DPR dapat mengontrol semua kelakuan-kelakuan dan juga kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah. Fungsi pengawasan inilah yang menentukan apakah pembangunan negara kita berlangsung sesuai dengan keinginan atau cita-cita luhur bangsa Indonesia.

B. ANDAI SAYA MENJADI ANGGOTA DPR
Sebagai seorang pemuda Indonesia yang berjiwa  politis dan nasionalis, terbesit keinginan untuk menjadi anggota DPR RI suatu saat nanti. Ini karena ketertarikan untuk ikut dalam pembangunan negara ini secara langsung. Ini juga karena keinginan membangun masyaraktnya, dari luang lingkup terkecil hingga ruang lingkup terbesar.   
Rencana yang pertama tentunya adalah membangun kerjasama dengan sesama anggota DPR lainnya, dengan satu komisi, satu fraksi, kemudian merambah ke fraksi lain dan ke komisi lain. Ini penting agar terjalin suatu kerjasama yang baik nantinya. Kemudian mengikuti rapat-rapat DPR dan bekerja selayaknya anggota DPR yang diinginkan masyarakat secara optimal. Menjadi anggota DPR adalah suatu kebanggaan karena bisa dipercayakan oleh rakyat, jadi jangan pernah sia-siakan kepercayaan yang diberikan. Itulah prinsip yang akan dijalankan jika menjadi anggota DPR.
Sebagai wakil rakyat, saya harus bisa memperjuangkan hak-hak rakyat. Caranya  harus melakukan komunikasi politik ke berbagai lembaga agar bisa bersentuhan langsung dengan rakyat. Bidang yang paling ingin diperjuangkan untuk berkembang adalah pembangunan daerah-daerah terpencil. Itu dimulai dari kegiatan-kegiatan kecil, seperti pemasukan listrik ke daerah tersebut. Tentu di sini harusdi perjuangkan di internal dulu dan harus menjalin komunikasi yang baik dengan badan yang berhubungan, seperti PLN. Lainnya yaitu membangun daerah-daerah tersebut dengan pembangunan-pembangunan fasilitas penting, seperti rumah, sekolah, dan tempat ibadah. Hal lainnya yaitu melakukan perbaikan maupun pembangunan jalan ke daerah tersebut agar mudah dijangkau.
Selain membangun daerah terpencil, yang ingin dikembangkan adalah bidang UKM (Usaha Kecil Menengah) di masyarakat. Di Indonesia, tingkat pengangguran relative masih tinggi . Pada Februari 2012, jumlah penggangguran di Indonesia sekitar 7,61 juta orang atau sebanyak 6,32% penduduk Indonesia. Itulah mengapa UKM sangat sentral keberadaannya untuk mengurangi jumlah penggangguran. Dan yang ketiga ialah peningkatan kualitas pendidikan bangsa. Negara yang ingin berubah dari status berkembang menjadi status maju, harus menguasai bidang IPTEK. Untuk itulah, melalui pendidikan yang berkualitas tinggi akan membawa negara kita menjadi negara yang akan berkembang dengan pesat melalui kualitas SDM yang tidak kalah bersaing dengan negara-negara maju lainnya.
Itulah rencana kerja yang akan saya prioritaskan jika menjadi anggota DPR RI saat ini. Rencana-rencana tersebut diharapkan membawa pengaruh besar bagi Negara Indonesia.


Bisa disimpulkan, Dewan Perwakilan Rakyat sangat berpengaruh terhadap pembangunan negara ini. Kinerja DPR akan berbanding lurus dengan pembangunan Indonesia.  Melalui pelaksanaan ketiga fungsi ini,  diharapkan pembangunan Indonesia akan sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia dan keinginan rakyat. Diharapkan, semua elemen masyarakat mendukung DPR dalam menjalankan ketiga fungsinya itu.