I.
PENDAHULUAN
Fenomena
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah fenomena universal yang dapat
terjadi tanpa memandang usia, profesi, tingkat ekonomi maupun pendidikan dari
individu yang mengalaminya . Beberapa publik figur di bidang hiburan Indonesia
yang juga diketahui mengalami KDRT, sebut saja Imaniar oleh suaminya Max Don,
Maia Estianti, dan Five-V . Selain publik figur, KDRT seringkali menimpa
perempuan-perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, seperti kasus Ibu
Lisa berikut ini:
“Siti Nurjazilah atau lebih dikenal
dengan nama Lisa, terpaksa harus menjalani hari-harinya dengan mengurung diri
di rumah. Wajahnya rusak karena disiram oleh air keras oleh suaminya sendiri.
Suaminya yang sangat pencemburu melakukan penyiraman agar Lisa yang berwajah
cantik tidak mungkin lagi berhubungan dengan laki-laki lain. Setelah disiram
air keras pun, Lisa tidak diijinkan untuk keluar rumah. Hal ini disebabkan
karena suaminya takut tindakannya terhadap Lisa diketahui oleh masyarakat di
lingkungan tempat tinggalnya” (Gema Pria BKKBN, 10 Oktober 2006).
Sumber: Gema Pria
BKKBN-www.bkkbn.go.id
Fenomena KDRT seringkali diselesaikan dengan berbagai cara,
seperti contoh kasus diatas dimana kasus KDRT ‘selesai’ dengan cara membuat
korban mengalami cacat permanen di tubuhnya. Terdapat banyak kasus KDRT pula
yang diselesaikan dengan jalan lainnya, misalnya saja perceraian. Fenomena KDRT
dalam kasus perceraian artis bisa jadi hanya sebagian kecil contoh dari banyak
kasus KDRT yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan di 43
Pengadilan Agama (PA) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mencatat banyak kasus perceraian yang didasari oleh berbagai bentuk
KDRT (Hukumonline, 4 Juli 2008).
Banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia merupakan
cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina sebuah kondisi rumah
tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarga yang berlindung
didalamnya . Istilah “keluarga” mengacu pada rasa aman dan dilindungi, kondisi
yang bersifat pribadi dan sebagai tempat berteduh dari tekanan-tekanan dan
kesulitan di luar rumah. Keluarga juga berarti tempat dimana anggota keluarga
bisa merasakan eksistensinya dalam keadaan damai, aman dan tentram. Namun
ironisnya, keluarga bisa berpotensi sebagai “pusat terjadinya kekerasan” dimana
anggota keluarga bisa menjadi sasaran kekerasan. Contoh kasus yang dipaparkan
diatas mencerminkan bahwa keluarga bisa sangat berpotensi sebagai pusat
terjadinya kekerasan.
KDRT dapat berbentuk beberapa tindakan kekerasan,
diantaranya kekerasan fisik, kekerasan emosional, maupun penelantaran
ekonomi Kekerasan fisik yang dimaksud
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Misalnya saja bentuk kekerasan yang menggunakan tangan kosong, seperti menyiram
dengan air panas, menjambak rambut, mendorong, meludahi dan menampar. Sedangkan
kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya,
dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan jenis ini dapat
berbentuk hinaan atau kata-kata kotor yang merendahkan diri perempuan, seperti
“kamu tidak berguna” atau “kamu tidak menarik”. Luka terdalam sebagai dampak
kekerasan psikis yang dialami individu dapat juga menimbulkan trauma
berkepanjangan. Selain itu, korban kekerasan bisa juga jadi pelaku kekerasan di
masa mendatang!" .
Bentuk kekerasan lainnya adalah kekerasan seksual dan
kekerasan dengan bentuk penelantaran rumah tangga. Kekerasan seksual dapat
berbentuk pemaksaan hubungan seksual. Walaupun sulit dibuktikan, bentuk
kekerasan ini juga sering dialami oleh perempuan, misalnya memaksakan
berhubungan seks walaupun istri sedang tidak sehat atau tidak mau, atau
melakukan perilaku seks menyimpang dengan istri. Penelantaran rumah tangga
berarti ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk
bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah
kendali orang tersebut (Scanzoni, 1988). Sebagaimana yang telah digambarkan
diatas, kaum yang sering menjadi korban kekerasan adalah perempuan.
Seperti yang tergambar pada data kasus kekerasan yang
ditangani oleh Jaringan Relawan Independen (JaRI) periode April 2002-Juni 2007,
bahwa 92 % dari 263 kasus kekerasan yang masuk, korbannya adalah perempuan.
Walaupun angka kejadian KDRT di Indonesia sulit diperoleh secara pasti,
angka-angka berikut ini dapat dijadikan gambaran tentang tingkat kejadian kasus
KDRT di Indonesia. Sebuah artikel dalam harian Pikiran Rakyat (6 Desember 2007)
menyebutkan, bahwa 173 kasus dari 263 kasus kekerasan yang ditangani oleh
Jaringan Relawan Independen (JaRI) periode April 2002-Juni 2007, adalah kasus
KDRT. Selain itu, 83 kasus dari 140 kasus kekerasan yang ditangani oleh LBH
APIK dalam empat bulan awal 2007 pun merupakan kasus KDRT. Selanjutnya data
Komnas Perempuan pun menunjukkan bahwa 82 % dari 20.391 kasus kekerasan yang
ditanganinya juga merupakan kasus KDRT. Data-data yang dipaparkan diatas
hanyalah sebagian kecil dari fenomena KDRT yang sesungguhnya, karena fenomena
ini merupakan fenomena “gunung es”. Jumlah nominal kasus KDRT yang terjadi
sebenarnya adalah jauh dari angka-angka kejadian yang diperoleh berdasarkan
laporan ataupun pengaduan. Laporan dari beberapa LSM pun menggambarkan adanya
kenaikan jumlah kasus KDRT dari tahun ke tahun.
Kekerasan jenis ini sangat sulit diungkap karena pertama,
KDRT oleh sebagian besar orang akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau
biasa-biasa saja. Kedua, perempuan korban kekerasan menganggap orang lain tidak
akan menganggap penting persoalan ini. Perempuan cenderung memilih diam dan
memendam sendiri masalahnya karena ia takut apabila ia bicara, dan meminta
dukungan atau pertolongan ke orang lain ia akan disalahkan lagi. Di samping itu
ia juga takut tidak akan mendapatkan dukungan dari keluarga. Tak jarang apabila
korban melapor ke polisi kadang-kadang korban memperoleh jawaban bahwa masalah
keluarga harus diselesaikan sendiri dalam keluarga”.
Proses penilaian, pemaknaan dan pengambilan keputusan
individu dalam menghadapi KDRT yang dialaminya tidak terlepas dari proses
kognitif individu dalam memandang dirinya sendiri dan lingkungannya. Penilaian
kognitif berbentuk persepsi, biasa disebut juga sebagai konsep diri. Penilaian
ini ditanamkan pada pola pikir perempuan di Indonesia mengenai ‘kekerasan’ yang
terjadi dalam rumah tangga. Sehingga kekerasan-kekerasan tersebut seringkali
diartikan sebagai hal yang wajar dan tidak seharusnya diumbar dihadapan publik,
karena hal itu dianggap sebagai ‘rahasia dapur sebuah rumah tangga’ .
Banyaknya kasus KDRT yang terjadi pada kehidupan rumah
tangga keluarga Indonesia hendaknya mendapat perhatian yang lebih intensif
lagi. Sebagaimana telah dituturkan sebelumnya, bahwa faktor budaya seringkali
mengharuskan para perempuan korban KDRT menelan pil pahitnya seorang diri,
sehingga mereka tidak mampu menghasilkan keputusan yang dapat dinilai
membebaskan dirinya dari KDRT yang dialaminya, misalnya perceraian. Dari dua
kemungkinan pengambilan keputusan dalam menghadapi KDRT yang dialaminya, yaitu
bertahan dalam perkawinannya atau bercerai, dapat dikatakan seorang perempuan
lebih memilih untuk bertahan dalam perkawinannya daripada bercerai .
Sejalan dengan berlakunya UU PKDRT, banyak pula korban KDRT
yang berani menentukan sikap dan mengambil keputusan untuk bercerai, karena
mereka merasa ada jaminan hukum yang akan melindungi diri mereka serta
keputusan yang mereka ambil . Bertahan atau tidaknya seorang individu korban KDRT dalam perkawinannya
akan sangat tergantung pada bagaimana individu memandang dirinya sendiri, serta
bagaimana individu tersebut mengkonsepsikan segala atribut yang melekat dalam
dirinya sendiri sebagai suatu keutuhan diri individu . Berdasarkan fenomena
yang terjadi dilapangan dan yang telah peneliti paparkan sebelumnya, peneliti
tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai konsep diri para perempuan korban
KDRT, terutama para korban tindak KDRT yang memutuskan untuk tetap bertahan
dalam perkawinannya. Bagaimana individu memandang dirinya sendiri,
lingkungannya serta keputusannya untuk tetap bertahan dalam perkawinannya
walaupun mengalami KDRT.
II.
SEKILAS TENTANG KDRT
KDRT
terhadap istri adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami
terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan
ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga
atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan
penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan
menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Setelah membaca definisi di
atas, tentu pembaca sadar bahwa kekerasan pada istri bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namun juga penyiksaan
verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebih fatal dimasa yang
akan datang.
III.
PENYEBAB DAN DAMPAK KDRT
Penyebab
umum KDRT :
1.
Masyarakat membesarkan anak
laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani
dan tidak toleran.
2.
Laki-laki dan perempuan tidak
diposisikan setara dalam masyarakat.
3.
Persepsi mengenai kekerasan yang
terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan
bukan masalah sosial.
4.
Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama
mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi
suami sehingga terjadi persepsi
bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.
5.
Budaya bahwa istri bergantung
pada suami, khususnya ekonomi.
6.
Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang
tidak stabil.
7.
Pernah mengalami kekerasan pada masa
kanak-kanak.
8.
Budaya bahwa laki-laki dianggap
superior dan perempuan inferior.
9.
Melakukan imitasi, terutama anak
laki-laki yang hidup dengan orang tua yang
sering
melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.
10. Masih
rendahnya kesadaran untuk berani melapor
dikarenakan dari masyarakat
sendiri
yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya,
maupun
dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang
kekerasan
dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun, banyak
dikesampingkan ataupun dianggap masalah yang sepele. Masyarakat ataupun pihak
yang
tekait dengan KDRT, baru benar- benar bertindak jika kasus KDRT sampai
menyebabkan
korban baik fisik yang parah dan maupun kematian, itupun jika
diliput
oleh media massa. Banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT)
yang
tidak tertangani secara langsung dari pihak yang berwajib, bahkan kasus kasus
KDRT yang
kecil pun lebih banyak dipandang sebelah mata daripada kasus – kasus
lainnya.
11. Masalah budaya, Masyarakat yang patriarkis
ditandai dengan pembagian kekuasaan yang sangat jelas antara laki –laki dan
perempuan dimana laki –laki mendominasi perempuan. Dominasi laki – laki
berhubungan dengan evaluasi positif terhadap asertivitas dan agtresivitas laki
– laki, yang menyulitkan untuk mendorong dijatuhkannya tindakan hukum terhadap
pelakunnya. Selain itu juga pandangan bahwa cara yang digunakan orang tua untuk
memperlakukan anak – anaknya , atau cara suami memperlakukan istrinya,
sepenuhnya urusan mereka sendiri dapat mempengaruhi dampak timbulnya kekerasan
dalam rumah tangga ( KDRT).
12. Faktor Domestik Adanya anggapan bahwa aib
keluarga jangan sampai diketahui
oleh
orang lain. Hal ini menyebabkan munculnya perasaan malu karena akan
dianggap
oleh lingkungan tidak mampu mengurus rumah tangga. Jadi rasa malu
mengalahkan
rasa sakit hati, masalah Domestik dalam keluarga bukan untuk
diketahui
oleh orang lain sehingga hal ini dapat
berdampak semakin menguatkan
dalam
kasus KDRT.
Dampak
umum KDRT
1.
Dampak kekerasan terhadap istri
yang bersangkutan itu sendiri adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental,
menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya,
mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami
stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.
2.
Dampak kekerasan terhadap
pekerjaan si istri adalah kinerja
menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada
Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan.
3.
Dampaknya bagi anak adalah:
kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya
perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami
depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila
telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang
lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.
IV.
CONTOH KASUS KDRT
Egi John Foreisythe Alami KDRT Oleh Citta Permata
Kabar mengejutkan datang dari Egi John Foreisythe, aktor
kelahiran 14 Juli 1988 tersebut dikabarkan mengalami KDRT dari
istrinya, Citta Permata,
yang kini sudah diceraikannya. KDRT yang terjadi pada 2011 silam ini
diungkapkan sendiri oleh ibu Egi, Rina
Fauziah, yang tak terima dengan perlakuan Citta terhadap
putranya. Menurut Rina, Egi dan Citta memang kerap bertengkar saat masih
berumah tangga. Namun lama-kelamaan Egi lebih banyak bersabar dan mengalah
setelah dikaruniai seorang anak dari Citta, Jaden Foreisythe. Egi bahkan tak mau
melaporkan Citta ke polisi karena selalu teringat dengan Jaden.
“Dulu Egi suka berantem juga (dengan
istrinya) tapi pas udah punya anak, udah nggak,” kata Rina. “Dia apa-apa itu
inget anak. Pas disiram dan ditusuk itu Egi nggak mau ngelaporin.” Rina lantas
menuturkan tentang penganiayaan yang dialami Egi. Menurutnya, Citta sudah
pernah menjambak rambut Egi atau menyiramnya dengan minyak panas. “Kalau
bertengkar Egi sering dijambak, rambutnya rontok gara-gara keseringan
dijambak,” ujarnya. “Sering dijambak, padahal sudah ada kelemahan Egi sama
rambutnya karena minyak panas.”
Di mata Rina maupun para tetangga, Egi
sebenarnya adalah laki-laki yang baik. Sebaliknya, Citta sendiri sudah dikenal
sebagai wanita gaul asal Pamulang. Tak hanya itu, Citta dikenal suka dugem dan
ia pun dituding membawa pengaruh buruk bagi Egi.
“Itu
(dugem) bawa pengaruh ke Egi. Tadinya Egi nggak mau dugem, tapi diajak terus
sama Citta,” kata Rina. Kasus KDRT ini sendiri sudah sampai di pihak berwajib
dan sidangnya sudah beberapa kali digelar. Namun sampai sekrang Citta belum
pernah memberikan konfirmasi resmi terhadap kasus ini.
Kasus KDRT Cici Paramida - Inilah Kronologi Tindakan Suaminya
JAKARTA - Setelah beberapa hari
bungkam dan tak keluar rumah, penyanyi dangdut Cici Paramida akhirnya
mengadakan jumpa pers di Hotel Century Park, Jakarta, kemarin (19/6). Pelantun
lagu Wulan Merindu itu menceritakan kronologi tindak kriminal suaminya, Raden
Akhmad Suhaebi Hamsawi, saat tepergok selingkuh Minggu malam lalu (14/6).
Mengenakan blus lengan panjang berwarna abu-abu, Cici yang didampingi tiga pengacaranya tiba sekitar pukul 17.40 WIB. Wajahnya masih terlihat lebam. Di pelipis dan rahang kanan tampak bekas-bekas memar.
Kakak penyanyi dangdut Siti Rahmawati atau Siti KDI itu memulai jumpa pers dengan memohon maaf kepada media. Begitu membuka mulut, suara Cici terdengar agak bergetar seperti menahan tangis. ''Mohon maaf, saya baru bisa muncul karena keadaan saya mulai stabil,'' katanya mengawali. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada polisi yang telah menangani kasusnya secara profesional.Sambil mencucurkan air mata, perempuan yang menghilangkan tahi lalat di pipinya itu memberikan penjelasan. Menurut Cici, saat itu dirinya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa Ebi -panggilan akrab sang suami- menyetir di kawasan Puncak, Bogor, dari arah Jakarta.
''Saat itu arah puncak agak padat merayap. Lalu, saya turun dari mobil, mengetuk kacanya (mobil sang suami) karena memang dia yang bawa sendiri. Di sampingnya, ada seorang wanita yang tidak saya kenal,'' kisahnya sambil menangis.
Cici menuturkan, saat itu Ebi menengok ke arah dirinya. Cici pun berteriak, ''Pa, buka. Pa, buka, buka!'' Tapi, kata Cici, teriakan itu tidak dihiraukan.
Karena itu, perempuan yang terlahir dengan nama Hamidah Idham tersebut bergerak ke depan. Dia berharap agar mobil yang dikemudikan sang suami berhenti. ''Tapi, nggak menyangka kalau mobil itu melaju cepat dan menabrak. Akhirnya, saya tersungkur ke aspal,'' ujarnya pilu. Cici tersungkur setelah badannya terkena spion kanan mobil yang ditumpangi Ebi. ''Sejak menikah, ini kali pertama kekerasan yang saya alami dari suami,'' katanya.
Tak lama kemudian, sepupu Cici yang bernama Syahrul membangunkan dia yang terkapar di jalan. Setelah masuk mobil Toyota Alphard, Cici meminta sopir mengejar Ebi. Tapi, dia kesulitan karena mobil suami Cici berjalan agak jauh. Lantas, Syahrul turun dan meminta bantuan pengendara motor.Tidak begitu jauh, kata Cici, ada polisi yang sedang bertugas di jalan. Alu -panggilan Syahrul- meminta tolong agar ikut mengejar. ''Polisi itulah yang mengejar mobil suami saya dan menghentikan dia,'' tuturnya.
Bagaimana Cici curiga suami berselingkuh? ''Karena insting. Informasi saya banyak. Teman, sahabat. Saya juga banyak berdoa sama Allah, minta diberi petunjuk. Kecurigaan istri mungkin lebih kuat ya,'' jawabnya. Saat bertemu sang suami di Mapolres Bogor, bahkan hingga saat ini, Cici menyatakan belum sekali pun Ebi meminta maaf. Namun, ketika ditanya mengapa menabrak, Ebi beralasan tidak melihat. ''Katanya, dia tak melihat (saya di depan mobil). Tetapi, saya yakin, nggak mungkin seorang suami tidak melihat istri sendiri. Apalagi, jaraknya sangat dekat,'' kata Cici. Dua hari sebelum insiden tersebut, tambah Cici, Ebi pamit kepada dirinya akan bepergian ke Demak. Saat itu ada kiainya yang meninggal. ''Dia bilang sama saya pulang Minggu malam. Ternyata, dia tidak bermalam di sana, hanya pergi pulang. Sudah ada di Jakarta, tapi tidak bilang,'' terangnya.
Cici tidak membantah bahwa belakangan ini rumah tangganya bermasalah. Bahkan, mereka lama pisah ranjang. Tepatnya, itu terjadi 1,5 bulan setelah menikah. ''Setelah resepsi, saya merasakan keganjilan. Saya shock. Keluarga besar pun begitu. Itu terjadi setelah ada pemberitaan bahwa seorang wanita mengaku masih istrinya,'' ujar Cici. ''Om Adhyaksa (Menpora Adhyaksa Dault, saksi pernikahannya, Red) yang menerima lamaran merasa dibohongi,'' lanjutnya. Apakah akan mengajukan gugatan cerai? ''Saya mau fokus di ranah hukum yang ini dulu. Sebab, ini sudah diproses di kepolisian,'' katanya.
Dalam perkembangan lain, Ebi akhirnya ditahan Polres Bogor Kamis lalu (18/6). Dia dijerat dengan pelanggaran pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pengusaha batu bara itu tidak diperlakukan secara istimewa. Dia mendekam di sel bersama tersangka kasus pemerkosaan. Menurut Kasatreskrim Polres Bogor AKP Moch. Santoso, penahanan Ebi telah sesuai dengan UU. ''Tersangka telah kami tahan. Sebab, pasal KDRT yang kami kenakan bukan delik aduan,'' katanya. Dia menyebutkan, bukti-bukti berupa hasil visum dan hasil pemeriksaan sudah bisa dijadikan bukti untuk menjadikan Ebi sebagai tersangka. Dia diancam hukuman penjara lima tahun.
Untuk memperkuat bukti, polisi juga melakukan cek fisik kendaraan Range Rover Nopol B 8308 YN milik Ebi. Mobil itu dijadikan barang bukti. Di kendaraan tersebut, polisi menemukan goresan di bagian kiri. Sehari setelah ditahan, Ebi dibesuk keluarga dan kerabat dekatnya. Puluhan keluarga dan kerabat Ebi terus berdatangan hingga pukul 16.00 kemarin. ''Kami hanya ingin melihat kondisi Ebi sekaligus memberikan dukungan dan semangat,'' ujar Alviv Malik, kerabat dekat Ebi. Alviv prihatin penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Cici. Ketika ditanya seputar rumah tangga Ebi dan Cici, Alviv tidak bisa menjelaskan secara rinci. Tapi, dia mengakui, hubungan mereka sedang bermasalah. ''Ebi jarang bertemu dengan Cici. Tapi, itu disebabkan Ebi sering keluar kota untuk urusan kerja,'' tuturnya.
Dari informasi yang diperoleh Radar Bogor (Jawa Pos Group), keluarga Ebi mengupayakan damai dengan keluarga Cici. Mereka juga sedang mengupayakan penangguhan penahanan. Tapi, Ebi juga dikabarkan melaporkan balik istrinya. Menurut sumber di Polres Bogor, laporan Ebi terkait percobaan pembunuhan, percobaan perampokan, dan tindakan tidak menyenangkan. AKP Moch. Santoso membenarkan bahwa Ebi melaporkan balik Cici. Rencananya, polisi memanggil Cici untuk dimintai keterangan Senin depan (22/6). ''Memang hak tersangka jika ingin melaporkan balik istrinya. Terkait permintaan penangguhan penahanan, dipersilakan asal mereka sudah melaporkan dan ada jaminan,'' tuturnya.
Mengenakan blus lengan panjang berwarna abu-abu, Cici yang didampingi tiga pengacaranya tiba sekitar pukul 17.40 WIB. Wajahnya masih terlihat lebam. Di pelipis dan rahang kanan tampak bekas-bekas memar.
Kakak penyanyi dangdut Siti Rahmawati atau Siti KDI itu memulai jumpa pers dengan memohon maaf kepada media. Begitu membuka mulut, suara Cici terdengar agak bergetar seperti menahan tangis. ''Mohon maaf, saya baru bisa muncul karena keadaan saya mulai stabil,'' katanya mengawali. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada polisi yang telah menangani kasusnya secara profesional.Sambil mencucurkan air mata, perempuan yang menghilangkan tahi lalat di pipinya itu memberikan penjelasan. Menurut Cici, saat itu dirinya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa Ebi -panggilan akrab sang suami- menyetir di kawasan Puncak, Bogor, dari arah Jakarta.
''Saat itu arah puncak agak padat merayap. Lalu, saya turun dari mobil, mengetuk kacanya (mobil sang suami) karena memang dia yang bawa sendiri. Di sampingnya, ada seorang wanita yang tidak saya kenal,'' kisahnya sambil menangis.
Cici menuturkan, saat itu Ebi menengok ke arah dirinya. Cici pun berteriak, ''Pa, buka. Pa, buka, buka!'' Tapi, kata Cici, teriakan itu tidak dihiraukan.
Karena itu, perempuan yang terlahir dengan nama Hamidah Idham tersebut bergerak ke depan. Dia berharap agar mobil yang dikemudikan sang suami berhenti. ''Tapi, nggak menyangka kalau mobil itu melaju cepat dan menabrak. Akhirnya, saya tersungkur ke aspal,'' ujarnya pilu. Cici tersungkur setelah badannya terkena spion kanan mobil yang ditumpangi Ebi. ''Sejak menikah, ini kali pertama kekerasan yang saya alami dari suami,'' katanya.
Tak lama kemudian, sepupu Cici yang bernama Syahrul membangunkan dia yang terkapar di jalan. Setelah masuk mobil Toyota Alphard, Cici meminta sopir mengejar Ebi. Tapi, dia kesulitan karena mobil suami Cici berjalan agak jauh. Lantas, Syahrul turun dan meminta bantuan pengendara motor.Tidak begitu jauh, kata Cici, ada polisi yang sedang bertugas di jalan. Alu -panggilan Syahrul- meminta tolong agar ikut mengejar. ''Polisi itulah yang mengejar mobil suami saya dan menghentikan dia,'' tuturnya.
Bagaimana Cici curiga suami berselingkuh? ''Karena insting. Informasi saya banyak. Teman, sahabat. Saya juga banyak berdoa sama Allah, minta diberi petunjuk. Kecurigaan istri mungkin lebih kuat ya,'' jawabnya. Saat bertemu sang suami di Mapolres Bogor, bahkan hingga saat ini, Cici menyatakan belum sekali pun Ebi meminta maaf. Namun, ketika ditanya mengapa menabrak, Ebi beralasan tidak melihat. ''Katanya, dia tak melihat (saya di depan mobil). Tetapi, saya yakin, nggak mungkin seorang suami tidak melihat istri sendiri. Apalagi, jaraknya sangat dekat,'' kata Cici. Dua hari sebelum insiden tersebut, tambah Cici, Ebi pamit kepada dirinya akan bepergian ke Demak. Saat itu ada kiainya yang meninggal. ''Dia bilang sama saya pulang Minggu malam. Ternyata, dia tidak bermalam di sana, hanya pergi pulang. Sudah ada di Jakarta, tapi tidak bilang,'' terangnya.
Cici tidak membantah bahwa belakangan ini rumah tangganya bermasalah. Bahkan, mereka lama pisah ranjang. Tepatnya, itu terjadi 1,5 bulan setelah menikah. ''Setelah resepsi, saya merasakan keganjilan. Saya shock. Keluarga besar pun begitu. Itu terjadi setelah ada pemberitaan bahwa seorang wanita mengaku masih istrinya,'' ujar Cici. ''Om Adhyaksa (Menpora Adhyaksa Dault, saksi pernikahannya, Red) yang menerima lamaran merasa dibohongi,'' lanjutnya. Apakah akan mengajukan gugatan cerai? ''Saya mau fokus di ranah hukum yang ini dulu. Sebab, ini sudah diproses di kepolisian,'' katanya.
Dalam perkembangan lain, Ebi akhirnya ditahan Polres Bogor Kamis lalu (18/6). Dia dijerat dengan pelanggaran pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Pengusaha batu bara itu tidak diperlakukan secara istimewa. Dia mendekam di sel bersama tersangka kasus pemerkosaan. Menurut Kasatreskrim Polres Bogor AKP Moch. Santoso, penahanan Ebi telah sesuai dengan UU. ''Tersangka telah kami tahan. Sebab, pasal KDRT yang kami kenakan bukan delik aduan,'' katanya. Dia menyebutkan, bukti-bukti berupa hasil visum dan hasil pemeriksaan sudah bisa dijadikan bukti untuk menjadikan Ebi sebagai tersangka. Dia diancam hukuman penjara lima tahun.
Untuk memperkuat bukti, polisi juga melakukan cek fisik kendaraan Range Rover Nopol B 8308 YN milik Ebi. Mobil itu dijadikan barang bukti. Di kendaraan tersebut, polisi menemukan goresan di bagian kiri. Sehari setelah ditahan, Ebi dibesuk keluarga dan kerabat dekatnya. Puluhan keluarga dan kerabat Ebi terus berdatangan hingga pukul 16.00 kemarin. ''Kami hanya ingin melihat kondisi Ebi sekaligus memberikan dukungan dan semangat,'' ujar Alviv Malik, kerabat dekat Ebi. Alviv prihatin penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Cici. Ketika ditanya seputar rumah tangga Ebi dan Cici, Alviv tidak bisa menjelaskan secara rinci. Tapi, dia mengakui, hubungan mereka sedang bermasalah. ''Ebi jarang bertemu dengan Cici. Tapi, itu disebabkan Ebi sering keluar kota untuk urusan kerja,'' tuturnya.
Dari informasi yang diperoleh Radar Bogor (Jawa Pos Group), keluarga Ebi mengupayakan damai dengan keluarga Cici. Mereka juga sedang mengupayakan penangguhan penahanan. Tapi, Ebi juga dikabarkan melaporkan balik istrinya. Menurut sumber di Polres Bogor, laporan Ebi terkait percobaan pembunuhan, percobaan perampokan, dan tindakan tidak menyenangkan. AKP Moch. Santoso membenarkan bahwa Ebi melaporkan balik Cici. Rencananya, polisi memanggil Cici untuk dimintai keterangan Senin depan (22/6). ''Memang hak tersangka jika ingin melaporkan balik istrinya. Terkait permintaan penangguhan penahanan, dipersilakan asal mereka sudah melaporkan dan ada jaminan,'' tuturnya.
1.
Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan sosial bukan
individual dan merupakan pelanggaran hukum yang
terkait dengan HAM.
2.
Sosialiasasi pada masyarakat tentang KDRT adalah tindakan yang tidak
dapat
dibenarkan dan dapat diberikan sangsi hukum.
Dengan cara mengubah pondasi
KDRT di tingkat masyarakat pertama – tama dan
terutama membutuhkan.
3. Adanya
konsensus bahwa kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
4.
Mengkampanyekan penentangan terhadap penayangan kekerasan di media yang
mengesankan kekerasan sebagai perbuatan biasa,
menghibur dan patut menerima
penghargaan.
5. Peranan
Media massa. Media cetak, televisi, bioskop, radio dan internet adalah
macrosystem yang sangat berpengaruh untuk dapat
mencegah dan mengurangi
kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). Peran media
massa sangat berpengaruh
besar dalam mencegah KDRT bagaimana media massa
dapat memberikan suatu
berita yang bisa merubah suatu pola budaya KDRT
adalah suatu tindakan yang dapat
melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman
penjara sekecil apapun bentuk dari
penganiayaan. 6.
Mendampingi korban dalam menyelesaikan persoalan (konseling) serta
kemungkinan
menempatkan dalam shelter (tempat penampungan)
sehingga para korban akan lebih
terpantau dan terlindungi serta konselor dapat
dengan cepat membantu pemulihan
secara psikis.
0 komentar:
Posting Komentar